Menggantung Talak
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, “Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak” dan secara nyata ia berniat talak, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin menarik sumpahnya. Apakah hal tersebut dianggap talak ataukah tidak? Apakah juga dianggap talak apabila ia tidak menampakkan tanda-tanda bahwa ia akan menarik sumpahnya kecuali setelah suci yang mana ia menggantungkan syarat-syarat perceraiannya?
Jawaban:
Ini adalah talak menggantung yang berdasarkan syarat murni yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak dimaksudkan anjuran atau larangan. Maka terjadilah perceraian dengan keberadaan syarat yaitu suci setelah haid. Adapun penarikan penggantungan syarat talak setelah terjadinya sumpah adalah tidak sah.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait talak:
1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.
9. 8 Prinsip tentang talak Karena Marah.
🔍 Apa Bedanya Jin Dan Setan, Iran Syiah, Mencium Kemaluan, Ujian Pernikahan Dalam Islam, Perbedaan Tasmiyah Dan Aqiqah, Wanita Nafsu Besar